Pintu Imigrasi Diperintahkan Pengetatan Prokes
IVOOX.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto meminta kantor wilayah ataupun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memasuki Indonesia untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).
“Persiapkan SOP dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah antisipasi adanya varian baru COVID-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus, khususnya bagi kantor wilayah yang memiliki tempat pemeriksaan imigrasi dan dibuka sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain,” imbau Andap saat memberikan arahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham dalam upacara peringatan Hari Pahlawan, Jakarta, Rabu (10/11).
Andap mengatakan pengetatan tersebut ditujukan agar Indonesia tidak lengah dalam mencegah masuknya varian-varian baru COVID-19 saat pintu-pintu imigrasi dan perbatasan masuknya orang asing mulai dibuka.
Seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sekjen Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat edaran. Yang terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 pada 9 November 2021.
Berdasarkan surat edaran itu, berikut ini adalah kantor-kantor imigrasi yang dibuka sebagai pintu masuk kedatangan internasional atau memiliki perlintasan negara, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten; Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali; Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat, dan; Pos Lintas Batas Negara Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Secara khusus, Andap juga memberikan perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali yang menjadi lokasi penyelenggaraan World Super Bike serta pertemuan G-20.
“Bagi kanwil yang terdapat event internasional, seperti World Super Bike di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dan pertemuan G20 di Bali agar lebih memperketat pengawasan, mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pinta Andap.
Dalam upacara peringatan Hari Pahlawan itu, Sekjen Kemenkumham ini pun kembali menegaskan poin-poin penting lain yang dituangkan dalam surat edaran.
Ia meminta agar ASN Kemenkumham memedomani dan memahami arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta berbagai regulasi terkait pelaksanaan PPKM.
“Saya meminta kepada seluruh ASN agar pahami dan pedomani arahan presiden dan menteri serta berbagai regulasi terkait pelaksanakan PPKM dengan baik sesuai tugas dan fungsi yang didasari pada leveling PPKM di wilayah masing-masing,” tambah Andap.
Ia pun menginstruksikan dilakukan pengawasan secara ketat dan intens agar para pegawai menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas di berbagai tempat.
“Satgas COVID-19 pada masing-masing satuan kerja (satker) agar secara intens memonitor kondisi pegawai dan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022,” ujar Andap Budhi Revianto.
Dilansir dari situs covid19.kemenkumham.go.id, terdapat 7 PNS di lingkungan Kemenkumham yang positif terpapar COVID-19 hingga Rabu ini.
Sebelumnya pada Senin (8/11), kasus positif mencapai 10 orang dengan total korban meninggal dunia hingga sekarang mencapai 63 orang. Sementara itu, tingkat kesembuhan mencapai 7642 orang.
0 comments