April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pimpinan DPR Belum Terima Surat Pengunduran Diri Taufik Kurniawan

IVOOX.id, Jakarta ) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12).

Dia mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti.

Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.

"Kalau jadwal Pergantian Antar Waktu (PAW), tergantung kalau ada pengunduran dirinya ya diproses," ujarnya, dikutip Antara.

Fahri enggan mengomentari pernyataan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan bahwa yang bersangkutan akan mengirimkan surat pergantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR kepada Pimpinan DPR pada Senin (3/12).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya sudah menentukan kadernya yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan surat pergantiannya akan dikirimkan pada Senin (3/12).

"Sudah (ada penggantinya), nanti Senin (3/12) surat sudah masuk ke Pimpinan DPR RI," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11).

Dia mengatakan setelah Taufik dinyatakan sebagai tersangka lalu ditahan KPK, maka otomatis posisinya berhalangan hadir sehingga harus diganti.

Namun Zulkifli enggan menyebutkan nama kadernya yang akan menggantikan Taufik karena itu lebih baik menunggu ketika surat pergantian tersebut masuk ke Pimpinan DPR.

Dalam UU MD3 Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

0 comments

    Leave a Reply