April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pilkada, Pemerintah Belum Pastikan 27 Juni Hari Libur

IVOOX.id, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menyatakan, pemerintah sejauh ini belum memutuskan apakah tanggal 27 Juni 2018 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Soal hari libur nasional pada hari pemungutan suara di Pilkada Serentak tahun 2018 baru diwacanakan oleh pemerintah.

“Nanti tentunya butuh Keputusan Presiden (Keppres) karena libur nasional, tapi tadi diusulkan oleh KPU, alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional,” jelas Wiranto di Jakarta, Jumat (22/6).

Pemungutan suara Pilkada 2018 di 171 daerah akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni mendatang.

Mantan Panglima ABRI itu mengatakan bahwa keputusan libur nasional pada hari pencoblosan masih membutuhkan pertimbangan yang matang. Sebab, masih ada perbedaan pandangan soal ini.

Ia menyebut ada pihak yang menilai hari pencoblosan di Pilkada Serentak sudah sewajarnya menjadi libur nasional yang diterapkan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, ada pihak menilai libur saat hari pencoblosan cukup diberlakukan pada 171 daerah yang menggelar Pilkada Serentak.

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada tahun 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ternyata dari hasil kajian tadi ada suatu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Mobilitas pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi mungkin ada beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain,” kata Wiranto.

Melihat hari pencoblosan yang semakin dekat, Wiranto berjanji bakal menindaklanjuti berbagai usulan tersebut hingga mendalatkan keputusan yang defitinif.

Keputusan itu nantinya perlu melalui sejumlah langkah administratif di pemerintahan.

Ia mengatakan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan hingga ada keputusan definitif mengenai hari libur tersebut.

“Tentunya ini soal administrasi pemerintahan, ya gampang, sekarang saya juga bisa ngomong ke sana (Kementerian Sekretaris Negara),” katanya.

0 comments

    Leave a Reply