September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PHPU Pilpres 2024, Pemohon Amicus Curiae Terus Bertambah

IVOOX.id - Batas akhir pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir pada Selasa (16/4/2024). Namun, meski batas waktu telah berakhir, pengajuan Amicus Curiae terus mengalir ke MK.

Pada Rabu (17/4/2024), MK mencatat sebanyak 23 permohonan telah diterima dari berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.

Namun, lonjakan pengajuan masih terjadi pada Kamis (18/4/2024), di mana MK menerima 10 permohonan Amicus Curiae lagi.

Dengan demikian, total permohonan yang diterima oleh MK hingga petang ini mencapai 33 pengajuan.

Salah satu pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae pada hari tersebut adalah Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono.

Keduanya datang secara langsung ke Gedung 2 MK untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae atas nama organisasi mereka, termasuk Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

"Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat," kata Arief dikutip dari laman resmi MKRI Kamis (18/4/2024).

Pada kesempatan tersebut, Arief dan Arifin menyampaikan empat pernyataan kepada hakim konstitusi.

Mereka menegaskan bahwa kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.

Terkait hal ini, MK telah menetapkan kebijakan bahwa Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan adalah yang diterima pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Namun, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.

Meskipun pengajuan Amicus Curiae dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan, Arief menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah baginya.

Namun, ia berharap para hakim MK mendengarkan suara kelas pekerja dan petani dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri dan Aktivis Reformasi 98 juga ikut serta dalam menyampaikan Amicus Curiae. Keduanya menyampaikan dukungan mereka kepada Majelis Hakim MK dan menyampaikan prihatin terhadap kondisi bangsa.

Dengan 33 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai kalangan masyarakat, MK akan memiliki beragam pandangan dan masukan dalam proses penyelesaian perkara PHPU Presiden 2024.

Putusan untuk perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 22 April mendatang.

0 comments

    Leave a Reply