October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PGI Khawatir Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan Mengikis Tugas Utama Membina Umat

IVOOX.id – Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Gomar Gultom mengingatkan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan agar tetap menjaga serta tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya untuk membina umat, meskipun ikut mengelola tambang.

Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei 2024 tersebut, memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat,” tandas Pdt. Gomar Gultom seperti dikutip dari laman resmi PGI, Senin (3/6/2024).

Menurut Ketua Umum PGI, ada dua hal yang dapat dilihat dari keputusan Presiden terkait hal tersebut. Pertama, ini menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negeri. Kedua, ini menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi membangun negeri.

Ia mengakui bahwa prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat dunia tambang sangat kompleks dan memiliki implikasi yang luas. Ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini, namun Pdt. Gomar Gultom yakin bahwa ormas keagamaan memiliki mekanisme internal yang dapat mengkapitalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya.

“Masalah dunia tambang sangat kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun, setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya. Tentu ormas keagamaan, bila dipercaya akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” imbuhnya.

Selain tetap menjaga dan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, Pdt. Gomar Gultom juga mengingatkan agar ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa dalam bisnis tersebut sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” tegasnya.

Pdt. Gomar Gultom yakin bahwa keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, jika dilakukan dengan baik, akan menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan. Ini bisa menjadi contoh pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, yang juga dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan langsung untuk kesejahteraan rakyat, melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel oleh ormas-ormas keagamaan yang telah mendapatkan izin.

0 comments

    Leave a Reply