May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Peserta Tax Amnesty Diberi Waktu untuk Bawa Dana Repatriasi Hingga Akhir 2016

iVooxid, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk hingga akhir Oktober baru sebesar Rp41 triliun. Padahal, target komitmennya mencapai Rp143 triliun.

“Minimnya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia itu karena peserta tax amnesty secara Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diberi waktu untuk membawa dana tersebut ke sini hingga periode akhir tax amnesty tahap II, yakni 31 Desember 2016. Para peserta tersebut saat ini mungkin masih mempertimbangkan berbagai hal untuk melaksanakan hal tersebut,” papar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, di Jakarta, Kamis (17/11) malam.

Sri Mulyani mengemukakan, UU dan PMK memberikan waktu hingga 31 Desember 2016 kepada mereka yang mendapatkan rate 2% untuk melakukan deklarasi pada program tahap pertama dan diikuti oleh pelaksanaan repatriasi. “Tapi jika mereka dimasukkan pada Desember, ya tidak apa-apa karena memang peraturannya membolehkan sampai Desember," imbuhnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, kendati demikian, dana-dana repatriasi tersebut akan terus diupayakan agar bisa ditarik ke dalam negeri. Di sisi lain, Kementerian Keuangan tetap tidak akan merevisi target apapun terkait tax amnesty hanya karena berdasarkan situasi domestik saat ini. Pasalnya, perekonomian Indonesia dari sisi fundamental masih tergolong baik. Selain itu, kebijakan konsistensi pemerintah mengenai program ini telah dikomunikasikan secara politis dengan sejumlah aparat keamanan.

“Saya rasa tidak ada perubahan. Dari sisi fundamental, perekonomian kita baik. Disamping itu, TNI dan polri secara bersama-sama menjaga kelancaran program tersebut. Saya rasa tidak perlu khawatir,” pungkasnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply