April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pertamina Wajib Sediakan Premium, Jonan: Ini Untuk Kepentingan Publik

IVOOX.id, Semarang - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa kewajiban akan pemenuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah diatur dalam Undang-undang. Pengendalian harga dilakukan Pemerintah agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan mencegah inflasi yang lebih tinggi.

"Kita memang lagi cari apa yang Pemerintah bisa mendukung lagi supaya harga BBM tetap terkendali," ujar Jonan di Semarang.

Di sisi lain, Jonan mengungkapkan, Pemerintah sudah memperhitungkan baik-baik soal kesehatan keuangan Pertamina. Kebijakan Pemerintah dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, dan tidak akan menciderai Pertamina sebagai BUMN yang menjalankan kebijakan tersebut, salah satunya dengan memberikan hak-hak pengelolaan beberapa blok migas kepada Pertamina.

"Pertama blok Mahakam, itu tambahan pendapatan bersihnya saja setahun Rp 7-8 triliun. Lalu ditambah 8 blok, bisa tambah Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun, jadi setahun bisa dapat Rp 10 triliun, dan itu akan diberikan selama 20 tahun," kata Jonan.

Menurut Jonan, kalau pendapatan berkurang karena Pertamina harus menyediakan Premium, kompensasi Pemerintah dilakukan salah satunya melalui penguatan di sektor hulu. Berdasar catatan dalam beberapa tahun terakhir hitungan laba yang diperoleh Pertamina juga masih sangat tinggi.

Jonan mengungkapkan, pada 2017, meskipun turun dibanding tahun sebelumnya, Pertamina masih bisa dapat laba sekitar Rp 36 triliun. Sementara, Jonan membandingkan laba yang dibukukan PLN hanya sekitar Rp 4,4 triliun dengan kewajiban subsidi yang juga sama beratnya.

0 comments

    Leave a Reply