April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pertambangan dan Keuangan Tak Masuk OSS, Ini Sebabnya...

IVOOX.id, Jakarta - Sektor pertambangan dan keuangan tidak termasuk industri yang izin usaha dan investasinya dilayani oleh sistem perizinan berusaha terpadu (OSS), bukan karena sistem melainkan karena kekhususan kedua sektor.

"Dua sektor ini tidak masuk, pertambangan di ESDM, dan keuangan di BI dan OJK. Karena logikanya lain, bukan cuma sistemnya," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian sistem OSS yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian Lembaga terkait di Jakarta, Senin (9/7)

Darmin mengatakan dua sektor ini tidak masuk dalam pembahasan awal Undang-Undang Penanaman Modal pada era 1966-1967, sehingga proses pengajuan perizinan berusahanya tidak melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, model bisnis industri pertambangan yang makin berkembang pesat, bisa menyulitkan pemberian insentif perpajakan yang juga tercantum dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini. "Jadi jangan dianggap 100 persen ada di OSS," kata Darmin, dikutip Antara.

Darmin menambahkan perlakuan terhadap dua sektor ini di sistem pelayanan terpadu di negara lain seperti Australia juga mengalami hal yang serupa dan tidak masuk dalam pelayanan integrasi secara elektronik.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mempermudah proses perizinan investasi di Indonesia dan menciptakan model pelayanan perizinan yang terintegrasi cepat dan murah.

Sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi.

0 comments

    Leave a Reply