April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Persentase Kenaikan UMP Sesuai dengan Harapan Dunia Usaha

iVooxid, Jakarta - Persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25% sudah sesuai dengan harapan kalangan dunia usaha. Lewat formula baru yang ditetapkan pemerintah tersebut, pengusaha banyak terbantu karena hitungan kenaikannya sudah pasti. Demikian diungkapkan Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Kenaikan tersebut sudah diperhitungkan selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Untuk pengusaha, hal itu jauh lebih baik. Kalau dulu kenaikannya tidak merata. Ada provinsi yang menaikkan UMP hingga 30% dan ada pula yang hanya 5% saja,” ujarnya.

Rosan mengemukakan, UMP baru akan diberlakukan mulai tahun depan. Ini memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk mengalokasikan biaya untuk upah karyawan pada tahun depan. “Kami menghitung besaran kenaikan UMP tersebut berdasarkan kenaikan beban tenaga kerja, bukan menggunakan indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Para pengusaha lokal dan asing mengapresiasi upaya kami tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan laju inflasi nasional dari September 2015 hingga September tahun berjalan. Meski demikian, besaran kenaikan UMP tersebut nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika kenaikan tersebut ditetapkan di DKO Jakarta, maka UMP 2017 akan mencapai Rp3,3 juta dibandingkan saat ini sebesar Rp3,1 juta.[abr]

0 comments

    Leave a Reply