October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Perpres Miras Dicabut, Bahlil Minta Publik Setop Polemik

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah poin yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) itu dicabut.

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya, seperti dilansir Antara, Selasa (2/3).

Menurut Bahlil, jika diberi nilai dengan skala 100, Perpres turunan UU Cipta Kerja itu punya nilai 90 karena dari mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat.

Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol.

"Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras)," katanya.

Baca juga: Presiden Batalkan Perpres Miras, Ini Alasannya


Bahlil berharap, di tengah upaya pemerintah bahu membahu memperjuangkan kinerja ekonomi, Perpres dan sejumlah peraturan yang telah disusun pemerintah dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menambahkan, meski poin soal perizinan investasi miras di Lampiran III Perpres 10/2021 dicabut, Perpres tersebut akan tetap berlaku mulai 4 Maret 2021.

"Perpres-nya tidak dicabut semua. Yang dicabut hanya Lampiran III poin 31, 32, 33, karena itu yang berbicara tentang alkohol. Itu yang dicabut. Selebihnya tidak dicabut," katanya.

Bahlil menambahkan, Perpres 10/2021 hadir untuk mendukung kepastian berusaha, kemudahan perizinan dan ketepatan waktu pemberian izin usaha. Perpres itu juga hadir untuk mendukung kolaborasi dengan UMKM.

"Perpres 10/2021 intinya bagaimana kita masuk di bidang-bidang usaha dalam konteks percepatan investasi," pungkas Bahlil.

0 comments

    Leave a Reply