May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Perpres Mandatori B-20 Diperkirakan Terbit Agustus

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah masih mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur terkait perluasan insentif dan penggunaan biodiesel 20% (B20) untuk semua sektor industri di Tanah Air.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Perpres terkait B20 tersebut saat ini masih terus digodok dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan. "Perpresnya itu sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan Agustus sudah bisa," tuturnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Biodiesel di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/6).

Menurut Airlangga, perluasan penerapan ke sektor non PSO termasuk seperti di sektor transportasi, perkeretapiaan, hingga pertambangan tersebut sudah merupakan keharusan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Perluasan penerapan bukan bisa lagi tapi harus. Ini kan juga sudah seperti hasil Ratas (Rapat Terbatas) kemarin," ujarnya.

Bahkan, kata dia, pada awal Agustus ini, Gabungan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), juga akan melaunching perluasan penerapan B20 tersebut bertepatan dengan event GIIAS 2018. "Nanti Gaikindo akan launching 2 Agustus di pameran GIIAS,” ujarnya.

Pemerintah berharap penerapan B20 bisa menghemat uang hingga USD 5,65 miliar atau setara per harinya sekitar USD 21 juta.

Airlangga juga memastikan bahwa pemerintah juga akan memberikan insentif bagi produsen biodiesel yang mau menjual ini ke sektor non PSO. "Insentifnya dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply