April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pernyataan Terkait Peristiwa OTT KPK pada Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

IVOOX.id, Jakarta -- Menyikapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pada Satuan Kerja (Satker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman, pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu, serta menyimak substansi keterangan pers yang disampaikan oleh Pimpinan KPK pada hari Minggu dini hari, 30 Desember 2018, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan :


1. Sangat menyesalkan dan terkejut atas peristiwa OTT KPK terhadap oknum pegawai yang bertugas pada kedua Satker diatas yang diduga menerima suap dari pihak penyedia jasa, meskipun telah berulangkali diingatkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rakor, Raker, dan berbagai kesempatan lainnya, termasuk terakhir kalinya pada saat Raker Persiapan Program dan Kegiatan Tahun 2019 Tanggal 11 Desember 2018 lalu, dimana disampaikan pesan tegas Presiden Joko Widodo saat penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara untuk menghentikan praktek-praktek korupsi, ijon, penggelembungan, dan pemborosan dalam membelanjakan uang negara;


Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10,000 hingga 11,000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi, dibawah tanggungjawab 1.165 Satker dan 2.904 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang;


2. Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas 4 (empat) oknum pegawai pada kedua Satker tersebut dan akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala;


3. Segera melakukan penggantian pejabat pada kedua Satker diatas untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya;


4. Melakukan pengkajian terhadap pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;


5. Mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama berlangsungnya proses hukum;


6. Menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang lebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply