April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Permudah Tenaga Kerja Asing Masuk harus Perhatikan Sensitivitas Publik

IVOOX.id, Jakarta - Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan catatan soal rencana pemerintah mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. 

"Rencana pemerintah membuat regulasi baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air harus hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik," kata Reni yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Rencana tersebut, kata dia, dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. Kegaduhan ini tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi. "Kami sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam koridor kemasalahatan publik sebgaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi," ujarnya.

Keluhan sulitnya masuk TKA ke Tanah Air, menurut Reni, tentu tidaklah berlasan. Berbagai regulasi yang tersedia justru memberi ruang masuknya TKA ke Indoensia. 

Dia mencontohkan, Pasal 42 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. "Regulasi tersebut memberi ruang masuknya TKA ke Tanah Air namun untuk jabatan dan waktu tertentu," ucapnya. 

Tidak hanya itu, lanjut Reni, regulasi tersebut juga memberi pesan penting, boleh TKA masuk asal adanya transfer pengetahuan ke pekerja domestik.

Berbagai ketentuan tersebut memberi ruang serta pengaturan tentang prosedur masuknya TKA ke Tanah Air. "Di mana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air?" ucap dia mempertanyakan.

Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri. "Spirit itu harus ditangkap dalam membaca ketentuan-ketentuan tersebut. Regulasi-regulasi tersebut sama sekali tidak antipekerja asing," timpal dia.

Reni menyarankan ada baiknya pemerintah lebih fokus memperbanyak ruang lapangan kerja bagi warga Indonesia, memperbanyak investasi ke dalam negeri dengan harapan bertambahnya lapangan kerja. 

"Kami juga menyarankan pemerintah agar memanggil anak negeri yang berada di luarnegeri yang memiliki kualifikasi yang tidak kalah dengan TKA untuk kembali ke Tanah Air, agar berkarya di Indonesia. Langkah ini jauh lebih penting daripada mewacanakan menderegulasi peraturan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia," imbuhnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply