October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Peraturan Perundangan adalah Jantung Kementerian!

IVOOX.id, Jakarta - Semua perihal di sekitar kita tidak terjadi begitu saja, tanpa kita sadari ia digerakkan kekuatan besar dengan segala aturannya. Bisa dibayangkan apabila aturan itu tidak pernah ada, maka hanya ketidakteraturan yang tersisa. 

Bicara tentang aturan dalam konteks bernegara tentu saja berhubungan erat dengan kaidah hukum, undang-undang serta berbagai aturan pelaksanaannya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu pelaksana aturan-aturan terkait Pertanahan di Indonesia berkewajiban mendorong aparaturnya untuk "melek" hukum dan bagaimana penyusunannya.

Memahami pembentukan aturan selain untuk menyeragamkan hasil produk hukum yang disusun oleh para pelaksana di setiap daerah, juga dapat mengurangi perbedaan yang menyebabkan terjadinya multitafsir dan permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, Senin (29/07) bertempat di Harris Resort and Convention Malang, Kementerian ATR/BPN laksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta. Terdiri dari jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, DIY, NTB, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur serta perwakilan seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Drs. Heri Santoso menyambut baik kegiatan ini. "Rekan-rekan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan selama ini sudah sangat disibukkan dengan rutinitas pekerjaan, perlu disegarkan kembali dengan kegiatan bimbingan teknis seperti ini," ujar mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Jawa Tengah ini.

Senada dengan Heri Santoso, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H. ditemui setelah memberikan paparan tentang "Teori dan Azas-Azas pembentukan Peraturan Perundang-undangan" menyampaikan bahwa para praktisi dalam hal ini jajaran Kementerian ATR/BPN perlu untuk selalu diasah kemampuan hukumnya karena semua program, kegiatan, produk hukum bermula dari aturan yang dibuat. Ia menegaskan, "Kegiatan ini harus rutin dilaksanakan, karena ibarat manusia hukum adalah jantungnya!"

.

Kegiatan bimbingan teknis di Malang ini adalah kali pertama dilaksanakan. Selain Kota Malang, kegiatan ini akan dilaksanakan di Kota Batam dan Kota Manado. Dipilih tempat tersebut dengan harapan menjangkau jajaran Kementerian ATR/BPN di wilayah barat dan juga wilayah timur Indonesia. Dengan harapan besar, aparatur Kementerian ATR/BPN di seuruh Indonesia dapat mewujudkan produk hukum yang berkualitas demi terciptanya tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

0 comments

    Leave a Reply