April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Peraturan Direvisi, Pemerintah Ikut Atur Harga Pertalite dan Pertamax

IVOOX.id, Jakarta - Saat ini harga Pertalite dan Pertamax dapat ditentukan oleh Pertamina mengikuti harga pasar yang pantas dan wajar. Melihat dampaknya terhadap inflasi, Pemerintah segera merevisi aturan yang ada agar dapat ikut menentukan.


Pemerintah sedang melakukan revisi Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan Premium tidak langka di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.  Revisi ini dirumuskan untuk menjamin kepastian masyarakat dalam mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM).


Hal tersebut diumumkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).


"Menyangkut bahan bakar JBU umum ya, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan lain-lainya, maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," Jelas Arcandra.


Arcandra menjelaskan, aturan ini hanya mengatur jenis BBM umum, tidak termasuk avtur dan BBM untuk industri. Berarti di luar itu, jika badan usaha ingin menaikan harga BBM harus ijin pemerintah.


"Untuk hari ini JBU, non avtur, non industri, harga harus disetujui oleh pemerintah. Itu saja dulu," tegasnya.


Pemerintah sepertinya harus berhati-hati menuntukan peraturan ini karena  seperti tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tepatnya pada Bab V Pasal 28 ayat 2, Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

0 comments

    Leave a Reply