April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Peran Penting Dunia Usaha dalam Pengendalian Kerusakan Perairan Darat

IVOOX.id, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 16 Januari 2019. Para pelaku usaha, khususnya yang berbasis lahan di bidang kehutanan, harus mengedepankan kelola lingkungan. Hal ini penting agar terjadi keseimbangan pengelolaan hutan, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, dan sosial.


Langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana pengelolaan perairan darat tersebut diinternalisasikan pada pengelolaan hutan produksi lestari. Selain itu, pengelolaannya harus berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu economically feasible (layak secara ekonomi), socially acceptable (dapat diterima secara sosial), dan environmentally sustainable (ramah lingkungan).


Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), I.B. Putera Parthama, menyampaikan bahwa hal ini telah dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, yang mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan atau pemegang lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.


“Perlu diingat, bahwa proses internalisasi ini jangan sampai hanya menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Putera saat memberikan sambutan dalam seminar Urun Daya Pemulihan Daerah Aliran Sungai dengan tema Penguatan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat; Penerapan Konservasi Tanah, dan Air Pada Areal Konsesi Hutan di Indonesia, di Jakarta (15/1).


Pada seminar tersebut, hadir empat Narasumber, yaitu dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Ditjen PDASHL KLHK, Direktorat Usaha Hutan Produksi Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Forest Stewardship Council-Indonesia (FSC-Indonesia). 


Direktur PKPD Sakti Hadengganan, menyampaikan bahwa pemegang izin berbasis lahan memegang peranan penting dalam pengendalian kerusakan perairan darat. Peranan pemegang izin khususnya konsesi kawasan hutan dapat berperan dalam memanen air hujan, baik melalui sipil teknis maupun vegetatif. Hal tersebut dilakukan dengan mengendalikan agar daerah tangkapan air menjadi baik, sehingga infiltrasi air hujan ke dalam tanah tinggi, dan aliran permukaan menjadi rendah.


Lebih lanjut, Sakti mengatakan bahwa kewajiban ini dapat dijabarkan, dan disusun menjadi kriteria-indikator, sebagai syarat pelaku usaha khususnya pemegang konsesi, guna mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari. 


“Prinsipnya, perspektif atau cara pandang pelaku usaha tidak hanya lingkup sempit pada areal yang dikelolanya, tetapi harus memandang lingkungan yang lebih lebih luas, minimal perspektifnya satu wilayah Daerah Aliran Sungai,” tambah Sakti.


Sementara itu, Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya hutan tidak semata-mata berbasis kayu tetapi berbasis pada ekosistem. Untuk itu, perlu membedah dan bereksplorasi mengenai apa-apa yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam pengendalian kerusakan perairan darat. Pada prinsipnya, pelaku usaha siap mendukung pemerintah untuk meningkatkan konservasi tanah dan air dalam melaksanakan pengusahaan hutan.


Untuk mencegah kerusakan perairan darat diperlukan peran semua pihak termasuk perusahaan berbasis lahan seperti pemegang ijin konsesi hutan. Kriteria dan Indikator PHPL/SFM perlu diperkuat agar perairan darat betul-betul tetap sehat, baik melalui penambahan butir-butir kriteria dan indikatornya maupun metode penilaian yang lebih bersifat kuantitatif sehingga ada jaminan bahwa pemegang konsesi yang memperoleh sertifikat PHPL/SFM sudah betul-betul melakukan konservasi tanah dan air dengan baik di areal konsesinya.


Seminar sehari ini, terlaksana atas kerjasama Ditjen PDASHL, APHI, dan FSC-Indonesia, yang dihadiri oleh unsur dari KLHK, APHI, SFC-Indonesia, NGO-LSM, pelaku usaha berbasis lahan, serta masyarakat penggerak lingkungan. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply