March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Penyelenggaraan Seminar Mengenai Isu Kekebalan Diplomatik Bersama Koprs Diplomatik di Inggris Raya oleh KBRI London

IVOOX.id, London, — KBRI London bekerja sama dengan Firma Hukum Volterra Fietta dan Essex Court Chambers telah menyelenggarakan seminar berjudul “State and Diplomatic Immunity in English Courts  Practical Perspectives on Avoiding and Dealing with Adverse Legal Claims” yang mengundang Korps Diplomatik serta praktisi dan akademisi hukum internasional di UK. Acara ini dihadiri oleh tidak kurang dari 50 orang peserta. Narasumber membahas mengenai implementasi kekebalan negara dan kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 dalam kaitan dengan penerapan hukum setempat serta langkah praktis pencegahan dan tindak lanjut jika terjadi tuntutan hukum.


Wakil Kepala Perwakilan KBRI London, Bapak Adam M. Tugio dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap firma hukum Volterra Fietta dan Essex Court Chambers Barristers yang telah menyiapkan narasumber yang mumpuni dan memiliki jam terbang tinggi di bidang hukum internasional. Seminar ini membahas topik yang penting dan timely mengingat adanya tren global, khususnya di UK, dimana kekebalan negara dan kekebalan diplomatik dibatasi untuk hal-hal tertentu. Untuk itu, diharapkan, narasumber yang hadir dapat memberikan informasi perkembangan terbaru terkait penerapan kekebalan Negara dan kekebalan Diplomatik di UK.


Joanne Foakes, mantan Associate Fellow of the International Law Programme di Chatham House, Lembaga Think Tank terkemuka di Inggris, menyampaikan paparan umum mengenai kekebalan Negara dan kekebalan Diplomatik. Sejak awal konsepsi tersebut muncul hingga saat ini, terjadi pergeseran interpretasi kekebalan tersebut dari yang awalnya dianggap sebagai “absolute immunity” hingga kekebalan yang terbatas untuk hal-hal tertentu. Secara umum, kekebalan yang diperoleh akan berbeda jika Negara menjalankan fungsi publik/kepemerintahan dibandingkan dengan fungsi privat/komersial. Untuk kekebalan yang diperoleh individu (staf diplomatik), kekebalan hanya berlaku dalam 2 (dua) situasi: (i) saat diplomat tersebut melaksanakan fungsi tugasnya dan (ii) saat diplomat tersebut masih menjabat sebagai staf Perwakilan Asing. Tantangan yang dihadapi Perwakilan Asing saat ini adalah di satu sisi peraturan yang menjadi dasar fungsi/tugas Perwakilan Asing adalah Hukum Internasional, sementara di sisi yang lain, Perwakilan harus tunduk pada hukum domestik di negara penerima


Menyambung materi yang disampaikan oleh Joanne Foakes, Prof. Dan Sarooshi QC, Barrister terkemuka di Inggris dan Profesor Hukum Internasional di University of Oxford, menjelaskan mengenai State Immunity Act 1978 dengan sejumlah contoh praktis.


Beberapa hal pokok yang ddisampaikan mengenai UU tersebut adalah: (i) tidak ada kewajiban di hukum Inggris untuk memberikan kekebalan secara mutlak; (ii) dalam hal yurisdiksi, hak untuk bisa mengakses peradilan (right to access the court) harus diutamakan diatas kekebalan perwakilan asing; (iii) pengadilan/hakim di Inggris, dalam hal kasus yang menyangkut Perwakilan Asing, prinsip kekebalan Negara dan kekebalan Diplomatik akan menjadi salah satu pertimbangan; (iv) dalam hal putusan yang merugikan, perwakilan Asing dapat melakukan klaim State Immunity jika terdapat upaya untuk menyita aset negara.


Sebagai tindak pencegahan maupun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjawab permasalahan hukum yang menyangkut Perwakilan Asing di Inggris Raya, Prof. Robert Volterra, pendiri firma hukum Volterra Fietta dan Visiting Professor Hukum Internasional di University College London, memberikan beberapa pointers penting, antara lain:


Terdapat tren litigasi yang mentarget Perwakilan asing, bukan saja untuk memenangkan perkara, namun juga  untuk medapatkan settlement di luar pengadilan.

Perwakilan Asing harus selangkah lebih maju. Dalam hal ini Perwakilan harus menstrukturisasi kegiatannya dan menyesuaikannya dengan hukum yang selalu berubah.


Langkah pre-emptive yang harus dilakukan yaitu: memahami hukum yang berlaku di negara setempat; awareness terhadap tren hukum yang selalu berubah; pelatihan periodik/reguler terhadap staf diplomatik dan keluarganya terkait kekebalan Negara dan kekebalan Diplomatik; serta penilaian resiko (risk assessment) secara rutin.

Jika Perwakilan dihadapkan dengan tuntutan dari pengadilan setempat, beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu: (i) sebagai langkah awal, selalu klaim kekebalan secara konsisten; (ii) Perwakilan harus berhati-hati terhadap aspek prosedural sebuah litigasi karena langkah tindak lanjut yang dilakukan Perwakilan dapat berpotensi mencabut kekebalan tersebut; dan (iii) “be aware that you are not aware of the complexity of customary international law”, untuk itu selalu bekonsultasi dengan ahli hukum internasional.


Moderator seminar, Sir Franklin Berman KCMG QC, pengacara, hakim dan arbiter hukum internasional yang juga pernah menjabat sebagai Penasihat Hukum Kemlu Inggris (FCO) mengarahkan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh peserta.


Acara ditutup dengan ramah tamah dan resepsi makanan tradisional Indonesia. ( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply