October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Penumpang Susah Lengkapi Dokumen Wajib, Lion Air Group Pilih Hentikan Sementara Operasi Per 5 Juni

IVOOX.id, Jakarta - Di saat sejumlah maskapai menyambut gembira izin kembali beroperasi, Lion Air Group - terdiri dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) - malah akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6), menjelaskan keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi COVID-19.

Lion Air Group memfasilitasi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, atau melalui e-mail [email protected] .

“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” kata Danang, dikutip Antara.

Danang mengatakan pihaknya senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan, serta tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.


0 comments

    Leave a Reply