April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bisnis Gadai

Pengusaha Besar Tidak Boleh Masuk ke Bisnis Gadai

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, bisnis gadai hanya diberikan ke para pengusaha mikro. Dengan demikian konglomerat (pengusaha besar) tidak diperkenankan untuk ikut dalam bisnis tersebut.

"Ini dilakukan agar usaha mikro di Tanah Air dapat terus berkembang. Kalau kami berikan nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, usaha gadai orang mikro saja,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Maka dari itu, Firdaus mengatakan, dalam aturan soal pegadaian yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 yang diterbitkan tanggal 29 Juli 2016, OJK membuka perizinan bisnis gadai berdasarkan skala usahanya di level kabupaten dan provinsi.

Adapun modal yang ditetapkan OJK untuk izin gadai di tingkat Kabupaten minimal sebesar Rp500 juta, sedangkan tingkat kabupaten ditetapkan minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Setiap pelaku usaha, terang Firdaus, bisa memiliki lebih dari satu cabang usaha gadai, tapi perizinannya satu-satu per lingkup usaha.

"Jadi nanti harus daftar lagi, dan bisnis ini tidak boleh orang asing. Harus orang Indonesia serta berbadan hukum Indonesia," pungkas Firdaus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply