April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pengisian Kekosongan Wagub Gunakan UU Baru

IVOOX.id, Jakarta - Ada perbedaan pengisian kekosongan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta  di masa Djarot Saiful Hidayat dan di masa Sandiaga Uno

Pada saat terjadi kekosongan Wagub  DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja  Purnama atau Ahok menjadi gubernur, Undang-Undang yang mengatur mekanismenya pada saat itu adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Minggu (12/8).

Menurut Bahtiar, kedua regulasi tersebut memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur. Dalam proses pengisiannya calon wakil diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur.

" Seperti diketahui pengaturan pengisian wakil gubernur sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2015 sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bahtiar.

Saat ini lanjut Bahtiar, pengisian kekosongan wakil gubernur melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 176 UU Pilkada disebutkan dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri,  pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pengisian atau pengajuan calon berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Prosesnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan  dua  orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta,"katanya.

Bahtiar juga menegaskan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Prosesi pemilihan wakil gubernur dalam rapat paripurna  DPRD DKI Jakarta telah di atur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP Nomor 12/2018.

" Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 25 dinyatakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta," katanya.

Kemudian kata Bahtiar, berdasarkan hasil pemilihan wakil gubernur tersebut, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Lantas setelah itu, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan  Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

0 comments

    Leave a Reply