April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pengeroyok Haringga Dituntut Hingga 11,5 Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Tujuh terdakwa pengeroyok suporter klub sepakbola, Persija Jakarta, Haringga Sirla, dituntut hukuman hingga 11,5 tahun penjara.

“Kami tim JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan,” kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Agus Alam, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).

Ketujuh terdakwa mendapat tuntutan beragam antara lain Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara, Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa Agus meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa.

Menurut jaksa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan duka bagi keluarga korban.

“Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply