April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pengendalian Impor, Ini Batasan Baru Barang Kiriman Bebas Bea Masuk

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman sebagai bagian dari upaya mengurangi defisit neraca perdagangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi ditemui usai seminar nasional di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut menurunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang diimpor dari semula 100 dolar AS menjadi paling banyak 75 dolar AS.

Heru menjelaskan bahwa penetapan batasan paling banyak 75 dolar AS tersebut berasal dari rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia (The World Customs Organization/WCO).

Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi 75 dolar AS.

Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

"Kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi masing-masing 50 dolar AS, 20 dolar AS, dan 100 dolar AS, maka yang hanya dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang 50 dolar AS plus 20 dolar AS, sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal," jelas Heru, dikutip Antara.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kesetaraan (level of playing field) kepada pelaku bisnis di dalam negeri, baik produsen maupun pedagang yang sudah patuh bayar pajak.

Aturan baru ini juga ditujukan untuk menumbuhkan industri dalam negeri supaya tidak hanya menikmati barang-barang yang eks-impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018.

Peraturan menteri keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menutup celah

Heru menjelaskan perubahan batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor menjadi perhatian pemerintah karena ada pihak yang memanfaatkan celah dari aturan ini.

Sebelum adanya aturan baru tersebut, pihak yang memanfaatkan celah mentransaksikan barang-barangnya di bawah 100 dolar AS dan berulang-ulang supaya tidak kenakan pajak impor dan bea masuk.

"Bahkan ada satu orang mengimpor dari satu pemasok sebanyak 400 kali dalam sehari dengan jumlah total transaksinya puluhan ribu dolar AS, tetapi mereka memilih transaksinya atas barang-barang di bawah 100 dolar AS," ujar dia.

Jenis barang yang diimpor dengan cara tersebut mulai dari arloji, baju, sarung ponsel, hingga tas. Barang tersebut dipakai sebagai dagang tetapi tidak dinyatakan secara entitas.

Baca juga: Pemerintah akan sederhanakan perizinan impor

Bagi pelaku usaha ritel yang ada di dalam negeri, perilaku tersebut menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat.

"Dengan demikian setiap pembelian melalui online barang kiriman yang sebelumnya sampai dengan 100 dolar AS itu bebas sekarang di-cap menjadi 75 dolar AS. Setiap hari, satu penerima atau importir hanya boleh maksimal menikmati sampai dengan 75 dolar AS," jelas Heru.

Melalui kebijakan tersebut, model bisnis yang memanfaatkan celah tersebut dapat membayar pajak dengan benar. Industri dalam negeri dan ritel diharapkan juga mampu bertahan.

"Ini akan segera kami laksanakan dan kami mengajak industri dalam negeri yang diuntungkan untuk ngebut menangkap peluang ini. Pemerintah siap support supaya industri dalam negeri produktif dan kompetitif," kata Heru.

0 comments

    Leave a Reply