October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pengakuan Pelajar Terpaksa Ikut gabung Dengan Massa Buruh dan Mahasiswa, "Kalau Tidak Ikut Demo Diincar, Digebukin, Mau Dibunuh"

IVOOX.id, Jakarta - Demo penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi serentak di seluruh Indonesia, mengungkapkan sisi lain dari aksi yang dimotori para buruh tersebut.

Bahkan, dari simpatisan yang ikut demo terungkap fakta bahwa ada oknum yang sengaja merekrut paserta demo dengan cara-cara melanggar hukum. Seperti melakukan pengancaman dan intimidasi.

Seperti yang dialami pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Serang Banten, ia mengaku dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tak ikut demo.

Pelajar berinisial H itu pun mengaku terpaksa bergabung dengan massa buruh dan mahasiswa turun ke jalan.

"Tadi pagi ada teman ke rumah menjemput, dia ngajak demo. Kalau enggak ikut, katanya diincar, digebukin, mau dibunuh," kata H di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

H mengaku tak tahu menahu dirinya berdemo soal apa. H mengaku saat itu bersama rekannya segera berangkat ke Kantor Gubernur Banten.

Naas, H ternyata ikut tertangkap polisi saat demo berlangsung ricuh. Dirinya pun mengaku sulit menghubungi orangtuanya yang ternyata bekerja di Arab Saudi.

Penjelasan polisi

Polda Banten memperlihatkan barang bukti yang diamankan saat rusuh demo tolak omnibus law di Kota Serang,

H ternyata tak seorang diri. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi lebih kurang ada 75 pelajar SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah yang diamankan.

Sebagian besar, menurut Edy, mereka mengaku hanya ikut-ikutan berdemo.

"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagain ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," kata Edy.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi buruh menolak UU Cipta Kerja di Banten berlangsung ricuh.

Polda Banten bahkan telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diamankan saat aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.

Para tersangka itu adalah yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19).

Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20). Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

Edy menjelaskan, penetapan tersangka setelah hasil penyelidikan, pemeriksan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.

0 comments

    Leave a Reply