May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pengacara Sudah Disiapkan KPU untuk Hadapi Gugatan di MK

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi munculnya gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Salah satunya dengan menyiapkan pengacara yang dimulai lelang pada 21 Mei mendatang.


”Lelang pengacara, untuk (gugatan ke MK) diperkirakan tanggal 21 Mei," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/5).


Dia belum mengetahui pasti siapa kandidat pengacara yang ditunjuk. Dia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretariat KPU.


Arief menambahkan, KPU telah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan rekapitulasi nasional untuk dibawa ke persidangan.


Dokumen yang dimaksud di antaranya formulir C, DA, DB, DC, hingga formulir DD yang disertakan dalam rekapitulasi suara nasional dari seluruh daerah di Indonesia maupun penyelenggaraan di luar negeri.


Seluruh bahan pembelaan tersebut dipastikan Arief tersimpan secara lengkap untuk dikeluarkan saat dibutuhkan.


Dilain sisi, Arief menjelaskan, merujuk pada aturan, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional berlangsung pada Rabu (22/5).


Setelah penetapan tersebut, Arief dan jajarannya akan menunggu selama tiga hari mulai 23-25 Mei 2019 untuk masa pengajuan gugatan ke MK dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.


MK membuka peluang gugatan dalam 3X24 jam terhitung sejak waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU.

0 comments

    Leave a Reply