July 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Penerimaan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Berlanjut di Tahun 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

IVOOX.id, Jakarta - Berdasarkan data Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif.

Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pihaknya memastikan, tahun 2021 BLT UMKM akan dilanjutkan, seperti dilansir dari situs Depkop.

Diketahui bahwa dalam kurun waktu di 2020, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada 11 juta dari total 12 juta pelaku usaha mikro.

Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten, sebagaimana dikutip dari laman resmi KemenkopUKM.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BLT UMKM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro di 2021 mendatang.

Menkop UKM juga mengusulkan agar yang telah mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Namun demikian, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UKM.

Dengan begitu, akan ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 mendatang.

Bagi Anda pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Memiliki omset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

1. Via Hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Catatan Penting:

1. Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh pihak manapun, termasuk perangkat desa.

2. Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul (Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK).

0 comments

    Leave a Reply