November 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pendaftaran Konsumen Elpiji 3 Kg Diperpanjang, Ini Jadwalnya

IVOOX.id - Pemerintah memperpanjang batas waktu pendataan bagi masyarakat tidak mampu untuk menjadi konsumen tabung gas elpiji 3 kilogram hingga 31 Mei 2024.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi aturan tersebut sehingga tidak terjadi kelangkaan.

"Kita lihat nanti progresnya seperti apa. Kita akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika dalam konpers di Kementerian ESDM baru-baru ini.

Mustika mengatakan bagi masyarakat yang belum terdata boleh melakukan transaksi pembelian elpiji 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pemerintah kata dia juga memperbolehkan pengecer untuk berperan sebagai subpenyalur.

"Diatur saja jaraknya, misal tiap satu kilometer itu, ada satu pangkalan," sambungnya.

Meski begitu, Mustika lebih menyarankan agar pendataan dapat dilakukan di pangkalan resmi sehingga datanya bisa lebih sesuai. "Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," tuturnya.

Lebih lanjut kata Mustika, pemerintah juga memberikan opsi lainya, yakni subpenyalur resmi diperbolehkan menjual elpiji kepada pengecer dengan syarat maksimum 20 persen dari alokasi subpenyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina.

"Ini untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran," jelas Mustika.

Sebagai informasi, pemerintah sejak 1 Januari 2014 memberlakukan aturan pembelian gas elpiji hanya bagi pengguna yang terdaftar saja. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 Kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) sendiri tengah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 s.d 7. 

"Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada Selasa (16/1/3024).

0 comments

    Leave a Reply