September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Jakarta

IVOOX.id - Tersangka kasus narkoba saat dihadirkan pada gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Dalam acara tersebut petugas berwajib selain menghadirkan 12 tersangka juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilogram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor sebanyak 4 liter & kapsul kafein sebanyak 200 butir. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan pada gelar perkara kasus narkoba di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Petugas berwajib melakukan pengetesan narkoba jenis sabu pada saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Petugas memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (tengah) dan Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Dalam acara tersebut petugas berwajib selain menghadirkan 12 tersangka juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilogram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor sebanyak 4 liter & kapsul kafein sebanyak 200 butir. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

0 comments

    Leave a Reply