October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov Jabar Batalkan Acara Anies dan Tegur Acara Kaesang

IVOOX.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar membatalkan diskusi publik dengan Anies Baswedan dan menegur panitia acara diskusi yang menghadirkan Kaesang.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan penggunaan gedung yang dimiliki dan dikelola Pemprov Jabar untuk kegiatan politik, setelah kisruh Gedung Indonesia Menggunggat.

"Jujur setelah kejadian ini, saya berterimakasih, saya minta dievaluasi semua," kata Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Senin (9/10/2023).

Bey mengatakan selanjutnya pihaknya juga akan terbuka, dan transparan untuk mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan bersifat politik praktis seperti Pemilu, Pilpres, hingga Pilkada.

"Kami akan mengundang KPU, Bawaslu untuk mendiskusikan hal ini termasuk seluruh gedung. Tidak hanya di bawah provinsi tapi semua (kabupaten/kota). Segera tidak lama lagi, minggu depan sudah ada edaran," ucapnya dikutip dari Antara.

Kisruh Gedung Indonesia Menggugat (GIM) ini bermula dari tidak diizinkannya acara acara Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia yang berafiliasi dengan Anies Baswedan untuk melangsungkan acara di dalam gedung pada Minggu (8/10/2023).

Sementara di lain pihak, acara PSI dengan Ketua Umumnya Kaesang Pangarep bisa dilangsungkan di SOR Arcamanik pada tanggal yang sama dengan lancar.

Bey menegaskan tidak keluarnya izin penggunaan GIM itu, karena ada unsur kampanye capres sedangkan acara di Arcamanik adalah diskusi yang digelar oleh Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) dengan menghadirkan Kaesang

Meski demikian dia menyatakan bahwa semua pengelola, baik itu GIM ataupun SOR Arcamanik, diberi teguran. "Panitia, semuanya dikirim teguran baik GIM dan juga Arcamanik," tuturnya.

Sekilas tentang Gedung Indonesia Menggugat

Awalnya, Gedung Indonesia Menggugat merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun tahun 1907. Pada tahun 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda.

Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Beberapa pejuang yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.

Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang.

Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga. Kini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi

0 comments

    Leave a Reply