March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov DKI Kurangi Satuan Ruang Parkir di Kawasan Sudirman-Thamrin

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat seiring diterapkannya kenaikan tarif parkir di Jakarta tahun 2019.

"Sementara di kota untuk mendorong penggunaan "public transportation"-nya kita akan mengurangi ruang parkir di Sudirman-Thamrin termasuk menerapkan tarif yang lebih tinggi daripada hari ini," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko di Jakarta, Kamis (6/12).

Dishub DKI mencatat ruang parkir di kawasan tersebut dapat menampung hingga 64 ribu-an untuk kendaraan roda empat dan 58 ribu untuk kendaraan roda dua.

Pengurangan satuan ruang parkir untuk mendorong masyarakat memilih menggunakan kendaraan umum yang terintegrasi dalam Jak Lingko, baik berupa bus maupun kereta nantinya.

Sementara itu, penyediaan ruang-ruang parkir pada sejumlah titik di pinggir Jakarta, seperti di Lebak Bulus, Fatmawati diluar yang bersinggungan langsung dengan fasilitas transportasi publik akan dibangun fasilitas "park and ride".

Seperti yang diketahui, fasilitas "park and ride" merupakan kegiatan parkir kendaraan pribadi di tempat parkir untuk kemudian dilanjutkan berkendara dengan angkutan umum.

Sebelumnya, Sigit menegaskan akan menaikkan tarif parkir mulai Januari 2019.

Meski belum bisa menyebutkan nominal yang diberlakukan untuk tarif parkir yang baru, yang pasti dengan adanya kebijakan ini masyarakat Jakarta diharapkan mau beralih berkendara dengan menggunakan kendaraan umum., demikian dilansir Antara.

Selama ini tarif parkir di Jakarta termasuk murah, untuk kendaraan roda empat hanya dikenakan Rp 5 ribu per jam dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua.

0 comments

    Leave a Reply