May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov DKI Jakarta Segera Rampungkan Payung Hukum Becak

IVOOX.id, Jakarta – Terkait kendaraan becak yang saat ini sudah mulai beroperasi di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera merampungkan payung hukum yang nantinya akan mengatur becak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sedang mempersiapkan payung hukum tentang becak. Menurut Sandiaga, dirinya tidak mau spekulasi terkait payung hukum becak nantinya berupa Pergun atau Perda.

Sandiaga yang ditemui di Kepulauan Seribu, Senin (29/01/2018) juga mengatakan harus ada pembahasan yang mendalam agar nantinya tidak terjadi kesalahan.

“Kita lihat saja nanti apakah hanya direvisi, ataukah harus dilakukan pembahasan lebih mendalam. Itu akan kita lakukan tentunya dengan seksama dan tidak terburu-buru. Belum tentu (pergub atau perda). Kita tidak mau spekulasi," ujar Sandiaga.

Sandiaga pun sedang berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait payung hukum yang akan mengatur becak, ia ingin aturan yang keluar nantinya tidak akan memberatkan salah satu pihak saja.

“Saat ini saya lagi bicara dengan Gubernur, harusnya nanti kita akan mengurangi regulasi untuk kemudahan usaha. Dan nantinya dapat melayani warga lebih baik”, ucap Sandiaga.

Sebelumnya Sandiaga Uno mengungkapkan hanya akan memberikan ruang untuk para tukang becak di Jakarta, bukan untuk mereka yang dari luar kota.

Nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi becak yang beroperasi, dan semuanya harus memiliki KTP DKI Jakarta. [mh]

BACA JUGA: Sandiaga: Becak Hanya Untuk Pemilik KTP DKI Jakarta

Sandiaga Uno Melarang Urbanisasi Becak dari Daerah

0 comments

    Leave a Reply