October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov DKI Jakarta Sahkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

IVOOX.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381, meningkat dari Rp 4,9 juta pada tahun 2023. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

“Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).

Heru Budi memastikan bahwa penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023. Menurut PP tersebut, rumusan kenaikan UMP melibatkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan.

Roy Jinto, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Wakil Presiden KSPSI, mengungkapkan bahwa buruh menolak penetapan UMP dengan menggunakan rumusan PP 51/2023. Mereka menganggap kenaikan UMP DKI tahun 2024 hanya sebesar 3,6%, sementara harga kebutuhan pokok melambung tinggi.

Buruh mengecam kebijakan pemerintah yang dinilai pro terhadap upah murah dan mengancam untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN serta mempersiapkan aksi besar dan mogok kerja.

“Buruh menolak penetapan UMP maupun UMK yang menggunakan formula PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan kaum buruh kenaikan UMP DKI tahun 2024 hanya 3,6% sedangkan harga kebutuhan pokok sangat melambung tinggi, penyesuaian terhadap kenaikan kebutuhan pokok saja ngga cukup, apalagi kalau berbicara upah layak, PNS saja naik upah 8% dan pensiunan naik upah 12% masa buruh hanya naik 3,6% rata-rata kenaikan UMP di Indonesia tahun 2024 ini hanya 3%, Jawa Barat hanya naik 3,5%,” kata Roy saat dihubungi IVOOX Selasa (21/11/2023).

Penolakan juga disampaikan partai buruh, seperti yang diungkapkan oleh Said Iqbal, Ketua Partai Buruh dan Presiden KSPI. Ia menegaskan penolakan keras dan mengancam untuk melaksanakan mogok nasional, di mana 5 juta buruh berencana berhenti berproduksi dari 100 ribu pabrik di Indonesia.

Tuntutan mereka adalah kenaikan UMP sebesar 15 persen, dengan alasan bahwa kenaikan sebesar 3,2-4,4 persen akan lebih merugikan daya beli buruh yang sudah terpuruk.

“Partai buruh menolak keras, kami serikat buruh dan KSPI akan mempersiapkan mogok nasional stop produksi, 5 juta buruh berhenti berproduksi keluar dari pabrik dari 100 ribu pabrik yang ada di Indonesia tuntutannya adalah naikan ump 15 persen. Dan demikian UMP yang naik 3,2-4,4 persen akan menurunkan daya beli buruh makin terpuruk lagi, daya beli buruh sudah turuh 30 persen," ungkap Said saat dihubungi IVOOX di hari yang sama.

0 comments

    Leave a Reply