October 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov DKI akan Sanksi ASN yang Langgar Waktu Libur Lebaran

IVOOX.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan agar para ASN (Aparatur Sipil Negara) DKI Jakarta memanfaatkan momen libur Lebaran 2024 sesuai dengan jadwal yang ditentukan pemerintah. 

Sehingga kata dia para ASN diingatkan agar tidak melebihi batas libur Idul Fitri atau lebaran 1445 hijriah dan kembali melakukan tugas masing-masing.

“Tanggal berapa masuk? tanggal 16? 17? cukup. Sudah 10 hari," ujar Heru kepada awak media, Rabu (10/4/2024).

Heru juga mengaku akan memberikan sanksi bagi ASN yang memperpanjang masa libur dengan inisiatif sendiri atau tanpa alasan yang jelas. Meski begitu dia tidak merinci sanksi seperti apa yang akan diterima ASN yang melanggar ketentuan libur di momen Lebaran 2024 ini.

“Gak boleh kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya, sudah cukup. Gak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya nanti ada sanksi," tegas Heru.

Sebagai informasi masa libur ASN yakni empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu diluar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

0 comments

    Leave a Reply