May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov Banten Siapkan 11 Lokasi Hunian Sementara

IVOOX.id, Banten - Pemerintah Provinsi Banten mulai mengkaji lokasi-lokasi yang akan dijadikan hunian sementara bagi para pengungsi tsunami Selat Sunda.

Saat ini ada sebanyak 33.721 pengungsi yang menempati posko pengungsian. Jumlah tersebut belum ditambah pengungsi yang mengungsi ke tempat kerabat.

Pembangunan hunian sementara ini harus dilakukan segera karena bangunan sekolah yang digunakan untuk mengungsi akan mulai aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar pada 7 Januari mendatang.

"Jadi banyak sekolah-sekolah yang dijadikan pengungsian itu tanggal 7 mendatang akan aktif kembali. Nah, pengungsi yang mengungsi di sana harus dipindahkan agar sekolah juga bisa dibenahi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Kehumasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (31/12).

Rencananya ada 600 unit hunian sementara yang akan dibangun untuk merelokasi pengungsi. Sementara ini, Pemprov Banten telah mengkaji 11 lokasi yang akan dijadikan hunian sementara.

Ke-11 lokasi tersebut yakni Lapangan Desa Bojem Kecamatan Sobang (6.400 meter persegi), Lapangan Desa Gombong 1 (6.500 m2), Lapangan Desa Gombong 2 (6.500 m2), Balai Penyuluhan Pertanian Desa Teluk Lada (2,5 hektare), Kampung Pasirmalang (4 ha), Kampung Pasirjaya (4.000 m2), Kampung Palingping (2.000 m2), Kampung Cikawung, Kampung Cibenda (1.000 m2), Kampung Dukuh (1.000 m2), dan Desa Banyubiru.

Polda Banten juga berencana memulangkan pengungsi sebanyak 10 ribu orang. Sebab, pengungsi tersebut terdata masih memiliki tempat tinggal yang laik huni serta tidak mengalami kerusakan parah karena tsunami.

Sementara itu, Pemprov Banten memperpanjang masa tanggap darurat terhitung sejak 27 Desember hingga 9 Januari. Selain itu, masa tanggap darurat yang berlaku di Pandeglang dan Serang masih berlaku hingga 4 Januari.

Sementara Pemda Lampung Selatan memperpanjang masa tanggap darurat yang habis pada 29 Desember lalu. Masa tanggap darurat diperpanjang selama tujuh hari sejak 30 Desember hingga 2 Januari.

"Perpanjangan masa tanggap darurat ini bukan berarti keadaan masih gawat. Hanya saja pemerintah membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan evakuasi serta pemulihan wilayah. Selain itu, ditetapkannya masa tanggap darurat ditujukan memudahkan proses evakuasi tadi, juga bantuan tenaga, logistik, dan penggunaan anggaran tidak terduga dari daerah maupun pusat," terangnya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply