October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemkot Mataram dan Pemkab Probolinggo Larang ASN Beserta Keluarganya Pakai Gas Elpiji 3 kg

IVOOX.id - Dua Pememerintahan Daerah yakni Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur mengedarkan surat larangan Aparatur Sipil Negara pakai gas elpiji 3 kilogram.

"SE (Surat Edaran)itu untuk memperkuat dan mendukung program subsidi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu (2/8/2023) dikutip dari Antara.

Hal tersebut disampaikan menyikapi imbauan pemerintah agar yang akan membeli elpiji 3 kilogram agar melakukan pendaftaran, sebab penyaluran elpiji 3 kilogram akan mulai dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP).

Penggunaan KTP akan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE)

Alwan mengakui, larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram sudah pernah disampaikan, namun SE ini untuk mengingatkan jika ada ASN yang kembali menggunakan elpiji 3 kilogram.

"Selama itu untuk kebaikan, SE larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram akan kita keluarkan," pungkasnya.

Sebelumnya, di Probolinggo, SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur UOBK RSUD/Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto di kabupaten setempat, Selasa kemarin (1/8/2023) dikutip dari Antara.

Menurutnya pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/penerima.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 tidak boleh menggunakan elpiji subsidi.

Kemudian restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las juga tidak boleh memakai elpiji 3 kilogram.

"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," katanya.

Jurianto juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET.

0 comments

    Leave a Reply