November 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemkot Malang Akan Evaluasi Izin Ritel Modern

IVOOX.id, Malang - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan akan melakukan evaluasi dan pendataan ulang terhadap izin ritel modern yang telah dikeluarkan.

Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang di Kota Malang, Minggu (27/1), Subkhan mengatakan bahwa dalam melakukan evaluasi tersebut, terkait beberapa temuan di wilayah Kota Malang, yakni ritel modern yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, dan menyalahgunakan fasilitas umum dalam menjalankan bisnisnya.

"Iya, akan dilakukan evaluasi, termasuk ritel-ritel yang sudah berizin mungkin ada perubahan peruntukannya," kata Subkhan, dikutip Antara.

Subkhan mengatakan, dalam melakukan evaluasi itu, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri, perlu ada kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat, sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

OPD terkait yang akan bekerja sama dengan DPM-PTSP antara lain adalah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Dinas Perhubungan Kota Malang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang.

"Perlu adanya kerja sama lintas OPD, karena berkaitan pula dengan tugas dan fungsi masing-masing," kata Subkhan.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam kurun waktu satu minggu terakhir adalah beroperasinya satu ritel modern yang diduga belum mengantongi izin, di kawasan permukiman. Ritel modern tersebut, juga menyalahi aturan dengan menutup jalan umum, yang dijadikan fasilitas parkir.

DPM-PTSP menyatakan belum mengeluarkan izin usaha untuk toko grosir di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut. Toko yang terletak di Jalan Kyai Ageng Gribik tersebut, menduduki secara sepihak jalan umum Perumahan Dirgantara Permai.

Namun, pemilik toko tersebut mengaku sudah memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan CV Dirgantara Putra Perkasa. SIUP tersebut telah diajukan secara daring pada Sistem Online Single Submission (OSS) pada 16 Januari 2019.

0 comments

    Leave a Reply