October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemkab Sukabumi Perpanjang PPKM Mikro untuk ke-9 Kalinya

IVOOX.id, Sukabumi – Untuk kesembilankalinya Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran itu berlaku sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Perpanjangan aturan tentang PPKM ini sudah yang kesembilan kalinya. Tentunya dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sukabumi tersebut seluruh masyarakat wajib menaati berbagai peraturan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Humas Satgas Percepatan Penanganan COVIDP-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia seperti dilansir Antara, Senin (28/6).

Dalam SK tersebut, terdapat desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang memberlakukan PPKM. Warga wajib menaati peraturan yang berlaku, jika melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya.

Adapun sanksi bisa dijatuhkan kepada para pelanggar mulai dari teguran, sanksi ringan hingga berat. Bahkan bisa dipidanakan jika melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran secara masif COVID-19.

"Dalam pelaksanaannya di lapangan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan unsur TNI (Kodim) maupun Polres Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pemantauan dan pengawasan," tambahnya.

Sementara itu, Eneng mengatakan, pada Senin (28/6) kasus baru warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 81 orang sehingga totalnya 6.064 pasien. Dari jumlah tersebut 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh, 464 pasien masih menjalani isolasi dan 204 pasien meninggal dunia.

 

0 comments

    Leave a Reply