July 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemkab Klungkung Bali Tanggapi Pelarangan Warung Madura

IVOOX.id - Pemerintah Klungkung Provinsi Bali menyatakan tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat. Hal tersebut terkait merebaknya isu pembatasan jam operasional warung kelontong termasuk warung Madura di Kabupaten Klungkung, Bali.

Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menjelaskan bahwa perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika dikutip dari Antara, Jmat lalu (3/5/2024).

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam.

Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Ia mengatakan warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan dan perizinan usaha dan peluang usaha.

Dilain pihak Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa yan akrab dipanggil Ifa, menilai bahwa dari sisi persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu pasar bersangkutan dengan ritel tradisional. Seharusnya dua bentuk ritel ini saling melengkapi.

Menurutnya hal tersebut menarik untuk dikaji lebih jauh apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung atau toko kelontong yang buka 24 jam.

“Untuk itu saya sudah menugaskan Kantor Wilayah IV kami untuk mendalami dan bertemu dengan pihak terkait untuk didengar keterangannya terkait eksistensi warung Madura di daerah”, jelas Ifan di akun Instagram @kkpu_ri yang di posting pada Minggu (5/5/2024).

Masih dikutip dari akun Instagram tersebut, Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno menyebutkan bahwa KPPU sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan Pemerintah di sektor ritel, bahkan Putusan KPPU pertama non tender adalah Putusan terkait ekspansi Indomaret, yaitu Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000.

Untuk itu, Kanwil IV KPPU dijadwalkan akan segera bertemu dengan Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pelaku Usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung sembako atau toko tradisional tersebut di daerah.

0 comments

    Leave a Reply