July 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemilu 2024, Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Pekerja yang Kerja Saat Pencoblosan

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Pada pemungutan atau pencoblosan secara serentak itu telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sehingga pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah kerja lembur. 

Ketentuan tersebut tertuangan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut dikutip Minggu (11/2/2024).

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 sendiri telah berakhir pada Sabtu (10/12/2024). Dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Saat ini memasuki masa tenang dimulai pada hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Selanjunya pemungutan suara akan dilaksanakan keesokan harinya, Rabu (14/2/2024). 

Surat Edaran tentang Hari Libur Bagi Pekerja Saat Pemilu 

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:  

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara. 

Demikian surat edaran ini, untuk dapat dipedomani. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah. 

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;

4. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia;

5. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia;

6. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

0 comments

    Leave a Reply