April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemilik Pabrik Miras Oplosan Divonis 20 Tahun Penjara

IVOOX.id, Bandung - Pemilik pabrik minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon, divonis 20 tahun penjara,  karena terbukti bersalah meracik dan menjual  minuman keras (miras) hingga menyebabkan puluhan orang meninggal.

"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10).

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.  "Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.

Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik.

Hamicak divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.

Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan, ia dibawa ke ruang kesehatan PN Bandung.

0 comments

    Leave a Reply