October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Ubah Kebijakan Pajak Hiburan, Ada yang Turun Jadi 10 Persen

IVOOX.id - Di samping polemik jasa kesenian dan hiburan khsus yang dikenakan pajak 40-75 persen, rupanya pemerintah juga menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan umum.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan pemerintah menurunkan pajak hiburan umum yang semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

Lydia mengatakan penurunan tarif pajak hiburan umum ini sebagai upaya untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

"Karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah, kedua perlu disamakan dengan tarif konsumsi lainya, seperti makan minum, tenaga listrik dan lainya yang 10 persen. Ini bukti dukungan komitmen pamerintah pada pengembangan pariwisata di daerah," kata Lydia dalam konpers pada Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut Lydia menegaskan bahwasanya PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru. Pasalnya kata dia aturan tersebut sudah ada sejak Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

“Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” jelasnya.

Jenis kesenian dan hiburan meliputi: (i) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; (ii) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan; (iv) kontes binaraga; (v) pameran; (vi) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; (vii) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; (viii) permainan ketangkasan; (ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; (x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; (xi) panti pijat dan pijat refleksi; dan (xii) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Selain itu, Pemerintah juga mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. 

0 comments

    Leave a Reply