September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Susun RUU Perlelangan, WNA Bisa Ikut Lelang

IVOOX.id - Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Diki Zenal Abidin mengatakan, dalam Rancangan Undang Undang (UU) Perlelangan, pemerintah akan memberikan relaksasi pada perluasan cakupan peserta lelang. Dalam RUU tersebut Warga Negara Asing (WNA) akan diperbolehkan menjadi peserta lelang. 


"Pada Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK) nomor 213 yang lama, syarat lelang harus punya NPWP. Sekarang kita beri relaksasi, mereka yang ga punya NPWP, bukan WNI, dia dengan identitas dia sesuai yang diterbitkan negaranya," kata Diki dalam konferensi pers pada Kamis (25/1/2024).

Kendati begitu, Diki menegaskan keikutsertaan WNA ini tidak serta merta tanpa syarat. Menurutnya peserta lelang WNA hanya diperbolehkan membeli objek lelang yang diperbolehkan kepemilianya oleh Undang-Undang.

"Saya garisbawahi, nanti tetap tergantung objek lelangnya, sepanjang memang UU gak melarang. Tapi kalau ada peraturan UU yang melarang ya gak boleh, jika objek lelang ga boleh dimiliki WNA, nanti gabisa, langsung diverifikasi diblok," katanya.

Diki menerangkan RUU Perlelangan itu akan mengganti PMK nomor 213 yang lama. Menurutnya RUU tersebut kini sudah ada pada tahap pembahasan oleh panitia antar kementerian.

"RUU Perlelangan itu akan jadi landasan pelaksanaan lelang di Indonesia, nah makanya kita sekarang sedang inisiatif untuk menjadi UU pelelangan di jaman baru ini, sekarang sudah di tahapan pembahasan di panitia antar kementerian dan kami akan memohon arahan ke pimpinan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply