October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Siapkan Rp3,7 Triliun untuk Insentif Perumahan

IVOOX.id - Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian dukungan fiskal untuk sektor perumahan di triwulan IV Tahun 2023 dan tahun anggaran 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio mengatakan dukungan fiskal ini diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan”, ujar Febrio dalam keterangan resminya dikutip pada Sabtu (2/12/2023).

Febrio mengatakan total anggaran yang diperlukan untuk mendukung program ini diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Adapun tiga golongan yang akan mendapatkan dukungan fiskal ini diantaranya rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024”, kata Febrio.

Salah satu paket kebijakan fiskal yang diberikan pemerintah adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

"Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024," jelas Febrio.

Sehingga kata Febrio dengan adanya PMK tersebut masyarakat yang melakukan pembelian rumah tapak tidak akan menannggung PPN. Namun untuk memperoleh bantuan tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Harga jual paling tinggi Rp5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024," katanya.

Sementara untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pemerintah memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah.

“Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” ungkap Febrio.

Pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 (dua) bulan November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply