April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Siapkan Insentif Biodiesel Non-PSO

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan memberi insentif dana pembiayaan biodiesel ke sektor Non PSO, khususnya pada industri pertambangan. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan biodiesel sebagai alternatif bahan bakar bagi industri.

"Memang (penggunaan biodiesel) masih rendah. Untuk itu, selain pemberian insentif, terdapat beberapa langkah untuk mendongkraknya," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (30/6).

Selain pemberian insentif, lanjut Rida, langkah-langkah tersebut diantaranya adalah implementasi biodiesel (B5) oleh PT KAI (Persero) yang akan dimulai pada bulan Juli 2018; konsinyasi biosolar pada end depot PT Pertamina (Persero); dan meningkatkan koordinasi dengan pemasok-pemasok biodiesel utama seperti Pertamina dan AKR Corporindo, dengan kuota masing-masing sebesar 1,426 juta kL untuk Pertamina dan 30 ribu kL.

Rida melanjutkan, pihaknya mengusulkan volume insentif biodiesel 2018 total sebesar 3,222 juta kL. Jumlah tersebut terbagi menjadi tiga sektor, yakni PSO & Kereta Api (3,002 juta kL), kereta api (20 ribu kL), dan non PSO pertambangan (200.000 kL).

Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Edi Wibowo menambahkan, untuk periode Mei hingga Oktober 2018, insentif biodiesel sebesar 1,46 juta kL. "Masih terbatas di sektor jenis BBM tertentu (JBT) atau PSO dan pembangkit listrik PLN," ujarnya.

Edi melanjutkan, pembiayaan insentif biodiesel untuk 2018 telah dianggarkan sebesar Rp.9,8 triliun, dengan target volume biodiesel sebesar 3,22 juta kL.

"Tahun ini, pemberian insentif biodiesel akan diperluas ke sektor non PSO," pungkasnya.

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2015 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga BBN sebagai bahan bakar lain. Tujuan Permen ini adalah untuk mendukung ketahanan energi nasional, mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

0 comments

    Leave a Reply