Pemerintah Sebut Industri Elektronika Patut Diperhitungkan
IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin memperkuat struktur industri elektronika di dalam negeri melalui peningkatan investasi. Upaya ini selain diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, juga diharapkan mampu memacu daya saing sektor manufakur nasional sehingga bisa menjadi bagian dari rantai pasok di pasar global.
“Industri elektronika merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya supaya bisa lebih kompetitif di kancah domestik maupun internasional,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto di Jakarta, Rabu (13/6).
Harjanto mengungkapkan, seiring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, penanaman modal di sektor industri elektronika dan komponen di Tanah Air menunjukkan tren yang positif pada tiga tahun terakhir.
“Kinerja gemilang ini membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan terhadap penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Kemenperin mencatat, investasi industri elektronika mencapai Rp8,34 triliun pada tahun 2017, terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp7,65 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp690 miliar. Capaian investasi tahun lalu tersebut, meningkat dibanding tahun 2016 yang tercatat hingga Rp5,97 triliun dan tahun 2015 di angka Rp3,51 triliun.
“Perkembangan investasi itu di antaranya ada yang dari industri televisi, peralatan perekam, consumer electronics, dan peralatan fotografi. Selain itu, terdapat juga industri komponen, antara lain sektor manufaktur untuk baterai dan aki, peralatan lighting elektrik, peralatan elektrotermal rumah tangga, serta domestic appliances,” sebutnya.
Dengan maraknya investor industri elektronika masuk di Indonesia, lanjut Harjanto, jumlah populasi sektor ini menjadi tumbuh yang diproyeksi mencapai 67 unit usaha tahun 2017 atau naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 57 unit usaha. Kemenperin menargetkan, tahun ini bisa lebih dari 72 unit usaha.
0 comments