September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Putuskan 27 Juni 2018 Libur Nasional, Ini Alasannya !

IVOOX.ID, Jakarta – KPU mengusulkan momen pilkada serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut, pemerintah sudah menyetujui usulan tersebut. Ini alasannya !


"Diusulkan hari pilkada serentak diliburkan secara nasional, dan ini sudah disetujui pemerintah," kata Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).


Menurut Wiranto, usulan libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam.


Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan adanya satu hari libur nasional tidak hanya di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada.


"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah itu. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur, sedangkan yang lain nggak libur," jelas Wiranto


Dengan adanya libur ini, perantau yang berada di daerah lain memiliki waktu untuk pulang ke kampung halaman guna menggunakan hak suaranya. Libur untuk 27 Juni 2018 ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi.

0 comments

    Leave a Reply