September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Perpanjangan Evaluasi Kebijakan Devisa Ekspor

IVOOX.id - Masa evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) diperpanjang oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa evaluasi ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (30/11/2023).

Airlangga Hartarto menilai implementasi PP 36 Tahun 2023 tersebut sebetulnya sudah baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun dalam rangka menampung masukan dari para pelaku usaha sehingga PP tersebut dievaluasi lebih lanjut.

“Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1 persen. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ungkap Airlangga dalam keterangan resminya.

Sementara Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono merinci hasil evaluasi PP tersebut oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan. Hasilnya telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA juga mengalami peningkatan hingga di atas 60 persen.

“Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65 persen dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” tegas Sesmenko Susiwijono.

Hasil evaluasi lainya menunjukan penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank.

Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai USD10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi USD9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi USD10,2 miliar. Sementara nilai yang ditempatkan mencapai USD2,7 miliar pada Agustus 2023, USD2,3 miliar pada September 2023, dan USD2,9 miliar pada Oktober 2023.

“Harusnya persentase penempatan sebesar 30 persen dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29 persen,” jelas Sesmenko Susiwijono.

Adapun sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59 persen hingga 72 persen, diikuti dengan sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25 persen hingga 37 persen. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply