October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Pastikan CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13

IVOOX.id - Pemerintah memastikan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) juga akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menegaskan CPNS tersebut merupakan pihak yang juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, jadi mereka yang sudah dinyatakan lulus dan sedang menunggu SK turun berhak mendapatkan (THR dan gaji ke-13)," kata Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

Azwar Anas juga merinci pihak-pihak lainya yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 di tahun ini, diantaranya PPPK hingga pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

"PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkapnya.

Menurut Azwar Anas anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024. Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun. Sementara untuk gaji ke-13 pada bulan Juni totalnya yaitu sebesar Rp50,8 triliun rupiah.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024," katanya.

0 comments

    Leave a Reply