April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Minta Masyarakat Tak "Lebay" Soal Perpres Tenaga Kerja Asing

IVOOX.id, Semarang - Pemerintah meminta masyarakat tidak berlebihan mengkhawatirkan serbuan tenaga kerja asing (TKA) dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang TKA.

"Khusus untuk TKA, saya minta masyarakat tidak usah terlalu khawatir. Khawatir sih boleh, tetapi tidak boleh berlebihan karena pasti enggak baik," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Semarang, Jumat (20/4).

Hanif mengklaim Perpres TKA hanya mengatur dan menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA sehingga proses pengurusan izin TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu lagi berbelit-belit. Jadi, kata dia, yang disebut memudahkan hanya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. "Selama ini, proses pengurusan izin TKA relatif berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian, sehingga menghambat investasi. Kenapa ini penting. Karena kita tentu ingin investasi terus meningkat," katanya.

Seiring dengan meningkatnya investasi, kata dia, akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang tujuan utamanya memang untuk kepentingan rakyat Indonesia agar bisa bekerja. "Jumlah investasi naik, tentu jumlah TKA pasti meningkat. Tetapi, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan TKA di negara lain masih tergolong kecil," katanya, saat ditanya meningkatnya jumlah TKA di Indonesia.

Selain itu, Hanif mengatakan jumlah TKA yang ada di Indonesia dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di negara lain juga sangat kecil sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan. "Jumlah TKI yang ada di Hongkong ada sekitar 170 ribu orang, di Taiwan ada 200-an ribu TKI, kemudian Makau sekitar 20 ribu TKI, sementara TKA Tiongkok yang ada di sini sekitar 36 ribu," katanya.

0 comments

    Leave a Reply