May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Mengkaji Pembayaran Pensiun Skema fully funded. Begini Penjelasannya !

IVOOX.id, Jakarta – Saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

Ada kesenjangan tujangan hari tua yang diterima para pensiunan PNS, dengan apa yang mereka terima ketika aktif. Bahakan cenderung sangat kecil.

“Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di Jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus,” ujar Asman Abnur saat di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Asman berharap dengan model pensiun yang sedang dikaji akan membuat ASN lebih tenang dan senang.

“Kami berharap, dengan model pensiun yang baru, ASN akan lebih happy pada saat memasuki pensiun. Enggak stres seperti sekarang,” tuturnya.

Skema fully funded dilakukang dengan mempergunakan dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan dimana seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai. Dengan ini maka tidak akan lagi membebani APBN.

Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok sehingga membebani APBN.

“Model sistem dana pensiun yang selama ini dikelola oleh Taspen sekarang kita mencoba membuat model pensiun yang tak lagi membebani APBN. Selama ini, kan, di samping PNS-nya dipotong tapi APBN membayar secara full,” jelas Asman.

“Semuanya dibayar oleh APBN. Lama-lama kan beban negara makin berat. Nah maka itu kita membuat sistem fully-funded sekarang,” tambahnya.

Skema fully funded ini tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji saja, tetapi berdasarkan dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Skema tersebut diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima. Sementara bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.

“Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru. Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya,” tutup Asman.

0 comments

    Leave a Reply