October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Masih Kaji Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

IVOOX.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan dan mengkaji rencana penetapan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen pada 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pertimbangan-pertimbangan yang perlu dikaji ini berkaitan dengan situasi politik dan kondisi ekonomi RI sepanjang tahun 2024 ini.

"Namun demikian berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12 persen ini," ujar Suryo saat hadir dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).

Pertimbangan dan pengkajian situasi ekonomi dan politik ini kata dia dinilai penting meski rencana kenaikan PPN sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan aturan itu rencana kenaikan PPN mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

"Jadi di sisi yang lain kami juga terus melihat, mengkaji kondisi ekonomi yang ada di sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN," ujarnya.

Sehingga kata Suryo, Kemenkeu akan betul-betul melakukan pengkajian terkait perkiraan perkembangan kondisi ekonomi kedepannya seperti apa untuk kemudian memutuskan sebelum diberlakukannya aturan tersebut.

"Ini ke depan jadi betul-betul kami masih menunggu kira-kira perkembangan akan seperti apa diskusi berikutnya," ujarnya.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. 

0 comments

    Leave a Reply